KPK Sayangkan Bupati Tasdi Terlibat Kasus Suap, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id – Penangkapan dan penetapan tersangka Bupati Purbalingga Tasdi dan kawan-kawan sangat disayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena beberapa alasan. Pertama, lelang atau tender pengadaan proyek dalam kasus kali ini dilakukan melalui sistem elektronik di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Purbalingga.
Meski lelang secara elektronik, rupanya masih ada jalan untuk mengakalinya. Bagi KPK, sistem elektronik yang sudah berjalan itu sebenarnya sudah bagus dan baik. Akan tetapi, ketika terjadi dugaan suap dalam tender secara elektronik tersebut, itu berarti pengawasan internal tidak berjalan karena masih berada di bawah bupati.
“Kami sudah sarankan ke presiden tentang pengawas internal, di antaranya agar tidak berada di bawah bupati. Pengawas internal mesti independen agar check and balances berjalan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Alasan kedua, saat menjadi bupati, Tasdi pernah berharap dan meminta pimpinan KPK supaya datang ke Purbalingga untuk melakukan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahannya. KPK bahkan sudah turun langsung ke Purbalingga untuk melakukan kegiatan-kegiatan di bidang pencegahan tersebut.
“Daerah ini sudah kami datangi. Kami kira komitmennya bupati (Tasdi) untuk pencegahan korupsi ada. Tapi ternyata seperti ini (menerima suap dan ditangkap),” ujarnya.
Ketiga, keterhubungan permintaan penyediaan dan penerimaan uang Rp100 juta untuk dipergunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) Tasdi. Agus mengatakan, KPK sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 4 Juni 2018 yang isinya antara lain larangan pejabat/pegawai negeri/penyelenggara negara meminta dan menerima THR dalam bentuk apapun dari pengusaha.
Selain itu, pada tahun-tahun sebelum SE yang sama juga sudah dikeluarkan KPK sebagai peringatan bagi seluruh pejabat. “Surat edaran tahun lalu ini masih berlaku, tidak expired. Surat edaran terbaru yang 4 Juni itu hanya sebagai pengingat. Tapi masih ada uang melakukan juga, seperti ini,” katanya.
Editor: Ahmad Islamy Jamil