KPK Sebut Bantuan untuk Penanganan Corona ke Instansi Pemerintah Bukan Gratifikasi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong setiap institusi pemerintah bersikap transparan atas segala bentuk sumbangan dan bantuan terkait penanganan virus corona (Covid-19). Ketua KPK Firli Bahuri meminta kepada instansi-instansi terkait untuk mengadministrasikan dan memublikasikannya.
Firli mengatakan, para instansi dapat memanfaatkan secara maksimal situs yang dikelola untuk memublikasikan kepada masyarakat terkait penerimaan dan penggunaan bantuan yang diterima. Dia berharap penerimaan bantuan diperbarui setiap saat.
"Melalui situs tersebut, instansi disarankan melakukan pemutakhiran data setiap hari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” kata Firli dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2020).
Anjuran tersebut kata Firli tertuang dalam surat resmi KPK tertanggal 14 April 2020. Menurutnya, anjuran itu telah dikirimkan ke Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah dan juga kepada pimpinan instansi pemerintah lainnya.
Dia menuturkan surat tersebut dikeluarkan untuk menjawab keraguan sejumlah instansi pemerintah akan potensi gratifikasi atas penerimaan sumbangan sebagai bentuk partisipasi dari masyarakat. Firli memastikan bentuk sumbangan di kondisi bencana alam seperti saat ini tidak masuk kategori gratifikasi.