KPK Sebut Harun Masiku Ada di Luar Negeri sejak OTT Wahyu Setiawan
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) sekaligus caleg PDIP, Harun Masiku saat ini berada di luar negeri. Dia mengatakan KPK tak akan ragu memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) jika tidak segera menyerahkan diri.
Ghufron mengatakan Harun Masiku sudah berada di luar negeri saat dilakukan operasi tangkap Tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Informasi itu didapatkan KPK usai berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi.
"Hasil koordinasi dengan Imigrasi menyatakan yang bersangkutan memang berada di luar negeri sebelum dilakukan OTT," kata Ghufron, Senin (13/1/2020).
BACA JUGA: Profil Harun Masiku, Caleg PDIP di Pusaran Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Dia kembali memperingatkan Harun Masiku agar segera menyerahkan diri. Ghufron mengatakan KPK akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membicarakan rencana penetapan status buron bagi Harun Masiku jika tak kunjung menyerahkan diri.
"Kami tetap meminta beliau untuk segera menyerahkan diri. Siang ini kami berkoordinasi dengan Kemenkumham. KPK akan tetap mencari dan segera masukkan namanya ke DPO bila tak segera menyerahkan diri," ujarnya.
Sementara Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh menjelaskan bahwa sampai sekarang belum ada permintaan pelarangan ke luar negeri terhadap Harun Masiku. "Belum ada (permintaan pelarangan)," katanya.
BACA JUGA: KPU Sebut PAW Harun Masiku Ditandatangani Ketum dan Sekjen, Ini Penjelasan Puan Maharani
KPK pada Kamis (9/1/2020) menetapkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap PAW caleg PDIP. Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) ditetapkan sebagai tersangka penerima. Sedangkan Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Saeful diketahui merupakan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.
Editor: Rizal Bomantama