Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kiai NU Minta KPK Junjung Asas Keadilan Kasus Kuota Haji: Jangan Tendensius!
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sebut NFT Berpotensi Jadi Tempat Pencucian Uang

Rabu, 26 Januari 2022 - 17:22:00 WIB
KPK Sebut NFT Berpotensi Jadi Tempat Pencucian Uang
NFT (Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Non-Fungible Token (NFT) berpotensi menjadi tempat pencucian uang. Seperti diketahui, NFT tengah menjadi buah bibir masyarakat belakangan ini.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar, dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar Rabu (26/1/2022).

"Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang," kata Lili dalam paparannya.

Lili mengungkapkan alasan kenapa NFT bisa berpotensi menjadi tempat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, bisa saja uang hasil korupsi dari seseorang masuk ke dalam NFT.

"Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram," ujar Lili.

Dia memastikan, KPK juga bisa melakukan penelusuran NFT ini dengan menggunakan teknologi blockchain atau sistem penyimpanan data digital. Hal ini penting untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi blockchain juga," tuturnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut