Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Gelar Lomba untuk Mal jelang Nataru, Pramono: yang Diskonnya Besar, Pajak Makin Murah
Advertisement . Scroll to see content

Ghozali Everyday Bayar Pajak NFT usai Dicolek Ditjen Pajak

Selasa, 25 Januari 2022 - 08:56:00 WIB
Ghozali Everyday Bayar Pajak NFT usai Dicolek Ditjen Pajak
Ghozali Everyday bayar pajak NFT usai dicolek Ditjen Pajak. Foto: Twitter Ghozali
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemuda bernama Sultan Gustav Al Ghozali atau yang dikenal dengan Ghozali Everyday yang viral karena menjual foto selfie-nya dalam bentuk non-fungible token (NFT) di platform OpenSea akhirnya membayar pajak setelah dicolek Ditjen Pajak lewat Twitter.

Ghozali mengunggah potretnya bersama dengan beberapa pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur dalam akunnya di Twitter, @Ghozali_Ghozalu

"(Saya) akan membayar pajak menggunakan foto ini," tulisnya, dikutip Selasa (25/1/2022).

Dia juga mencantumkan cuitannya pada 14 Januari 2022 lalu. Dia mengaku siap membayar pajak dan pembayaran pajak dari penjualan NFT-nya merupakan pajak pertama yang dibayarkannya kepada negara. 

"This is my first tax payment in my life. Of course I will pay for it because I am a good Indonesia citizen," tulisnya. 

Cuitan itu merupakan jawaban usai Ditjen Pajak menyebutnya di Twitter dan mengingatkannya membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Awalnya, Ditjen Pajak mengucapkan selamat kepadanya dan memberi tahu untuk membuat NPWP, sekaligus menyertakan tautan. 

"Congratulations, Ghozali! Here is a link where you can register your TIN: http://pajak.go.id/id
Check out this link for more information about TIN: https://pajak.go.id/index.php/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0," tulis akun Ditjen Pajak. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut