Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sebut Proyek Fiktif PT Waskita Karya Rugikan Negara Rp202 Miliar

Kamis, 23 Juli 2020 - 19:37:00 WIB
KPK Sebut Proyek Fiktif PT Waskita Karya Rugikan Negara Rp202 Miliar
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan dan penahanan tersangka proyek fiktif PT Waskita Raya (Persero) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). (Foto: Sindonews/Arie Dwi).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif dalam proyek-proyek yang digarap PT Waskita Karya ditaksir mencapai Rp202 miliar. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kerugian negara tersebut berdasarkan hasil laporan investigasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"Total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut adalah sejumlah Rp202 Miliar," katanya dalam keterangan pers di kantornya, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).

KPK telah menetapkan 3 tersangka baru terkait kasus tersebut. Mereka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani (DSA), Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana (JS); serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman (FU).

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020 dengan tiga orang sebagai tersangka," ujar Firli.

Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut