KPK Sebut Proyek Fiktif PT Waskita Karya Rugikan Negara Rp202 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif dalam proyek-proyek yang digarap PT Waskita Karya ditaksir mencapai Rp202 miliar. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kerugian negara tersebut berdasarkan hasil laporan investigasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut adalah sejumlah Rp202 Miliar," katanya dalam keterangan pers di kantornya, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).
KPK telah menetapkan 3 tersangka baru terkait kasus tersebut. Mereka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani (DSA), Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana (JS); serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman (FU).
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020 dengan tiga orang sebagai tersangka," ujar Firli.
Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.