KPK Sebut Sistem Pemilihan Rektor Berpotensi Korupsi
"Dua-duanya (berpotensi terjadi korupsi) baik itu Kemendikti maupun Kementerian Agama ada. Jadi, karena ada, kalau di Kemendikti itu kan ada kuota yang diberikan kepada Menteri, itu kan suaranya 30 persen itu biasanya bisa disalahgunakan," ungkapnya.
Untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan pendidikan tinggi, maka KPK melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi di Indonesia, salah satunya dengan menanamkan pendidikan antikorupsi. Tidak hanya itu, KPK juga sudah berkoordinasi dengan Menristek Dikti Mohammad Nasir untuk memperbaiki tata kelola perguruan tinggi.
"Melakukan kerja sama yaitu pengendalian konflik of interest di dalam perguruan tinggi, pendidikan antikorupsi dan dalam memperbaiki tata kelola perguruan tingginya itu sendiri. Khusus untuk pemilihan rektor itu kami betul-betul sangat konsen dari itu kami sudah bicarakan dengan menteri ristek dan pendidikan tinggi," tutur Laode.
Hari ini KPK melakukan Koordinasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi yang berlangsung di Gedung ACLC KPK. Dalam kegiatan itu dihadiri Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Basaria Panjaitan dan sejumlah perwalian dari perguruan tinggi.
Dalam acara tersebut diusulkan untuk menekan potensi korupsi, maka diperlukannya mata kuliah antikorupsi di perguruan tinggi.
Editor: Djibril Muhammad