Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Pertimbangkan Usulan Mikrotrans Tak Lagi Gratis
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sebut Wali Kota Ambon Pasang Tarif Rp25 Juta untuk Berikan Izin Minimarket

Sabtu, 14 Mei 2022 - 03:14:00 WIB
KPK Sebut Wali Kota Ambon Pasang Tarif Rp25 Juta untuk Berikan Izin Minimarket
KPK menyebut bahwa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) mengenakan tarif Rp25 juta untuk memberikan dokumen perizinan pembangunan minimarket. (Nur Khabibi/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) mengenakan tarif Rp25 juta untuk memberikan dokumen perizinan pembangunan minimarket.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, untuk dapat membangun minimarket RL mengeluarkan dua dokumen perizinan, yakni Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa),” ujar Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5/2022).

Terkait dua dokumen perizinan tersebut, Firli menduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan. 

Untuk memuluskan langkah tersebut, RL memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan dua dokumen permohonan izin yang dimaksud.

“Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH,” kata dia.

Untuk mempercepat proses penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama.

Atas perbuatannya, tersangka AR disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 a atau pasal 5 ayat 1 huruf B atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor

Sedangkan tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut