Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut
Advertisement . Scroll to see content

KPK segera Panggil Azis Syamsuddin Dalami Dugaan Pemberian Uang Rp3,15 Miliar

Rabu, 02 Juni 2021 - 20:44:00 WIB
KPK segera Panggil Azis Syamsuddin Dalami Dugaan Pemberian Uang Rp3,15 Miliar
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Dok. Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan penerimaan uang Stepanus Robin Pattuju dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Saat ini KPK masih mengembangkan kasus penyidik KPK dari unsur polisi itu.

Pernyataan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK terkait pengungkapan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai dugaan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memberikan uang kepada Stepanus senilai Rp3,15 miliar.

"Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan," ujar Ali di Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Dia menuturkan, KPK segera memanggil Azis Syamsuddin untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai.

"Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan," tuturnya.

Informasi dari Dewas KPK menyebutkan Azis Syamsuddin memberikan Rp3,15 miliar kepada Robin. Hal tersebut terungkap dalam putusan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Stepanus Robin Pattuju.

Uang yang diberikan Azis untuk menyuruh Robin memantau salah seorang saksi bernama Aliza Gunado. Uang yang diterima Stepanus itupun dibagikan kepada pengacara bernama Maskur Husain.

"Dalam perkara Lampung tengah yang terkait dengan saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp3,15 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang-lebih sejumlah Rp2,55 miliar dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp 600 juta," kata Anggota Dewas Albertina Ho

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut