KPK Segera Umumkan Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan penetapan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto bersama-sama Harun Masiku diduga menyuap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa KPK akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Hasto.
"Secepatnya kita konpers," kata Fitroh saat dikonfirmasi iNews Media Group, Selasa (24/12/2024).
Namun, Fitroh hanya menjawab singkat ketika ditanya lebih lanjut mengenai kapan konferensi pers tersebut akan dilaksanakan.
"Segera," jawabnya singkat.
Penetapan Hasto sebagai tersangka diduga terkait suap dalam upaya mengamankan posisi Agustiani Tio F sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus ini menyeret beberapa nama besar, termasuk Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Surat perintah penyidikan yang telah dikeluarkan merupakan tindak lanjut dari laporan pengembangan penyidikan nomor LPP-24/DIK tanggal 18 Desember 2024.
Hasto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Editor: Faieq Hidayat