KPK Serahkan Memori Kasasi Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh ke MA
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung (MA). Memori kasasi telah didaftarkan ke Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyerahkan kelengkapan upaya hukum kasasi dengan terdakwa Gazalba Saleh yaitu memori kasasi. Memori kasasi yang ditujukan pada Ketua MA RI tersebut terdaftar dan diregistrasi pada Panmud Tipikor pada PN Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/8/2023).
Dalam memori kasasinya, kata Ali, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menguraikan landasan argumentasi sebagaimana fakta hukum yang digali dan terungkap selama proses persidangan. Fakta hukum tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan Gazalba Saleh dalam pengurusan perkara di MA.
"Di antaranya, terdakwa dikenal dengan sebutan 'Bos Dalem' yang diketahui sejumlah saksi sebagai salah satu hakim yang memutus perkara kasasi dari Budiman Gandi Suparman. Kemudian, adanya perintah untuk menghapus komunikasi percakapan WhatsApp pasca-OTT KPK," ujarnya.
Ali juga menguraikan fakta hukum yang terungkap di persidangan terkait adanya isi percakapan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza, dengan Asisten Hakim Agung, Prasetio Nugroho, soal sosok 'Bos Dalem'. Dari percakapan tersebut, kata Ali, terungkap adanya kode pemberian uang suap untuk 'Bos Dalem' yakni Gazalba Saleh.
"Terdapat isi percakapan WhatsApp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho yang mempertegas terdakwa sebagai sosok 'Bos Dalem' di mana menyebutkan pemberian uang dengan kalimat, 'Buat tambah jajan di Mekah' yang bertepatan dengan terdakwa yang akan menjalani ibadah umrah," kata Ali.
"Dan hal ini bersesuaian dengan pengakuan terdakwa yang memang menjalani ibadah umrah pasca adanya pemberian uang pengurusan perkara. Pemberangkatan ibadah umrah terdakwa juga dikuatkan dengan data perlintasan dari Dirjen Imirgrasi Kemenkumham RI," ujarnya.
Ali memastikan tim jaksa juga telah membuka dan memperlihatkan isi percakapan WhatsApp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho tentang persiapan hingga penyerahan uang untuk Gazalba Saleh di persidangan.
"Perbuatan terdakwa maupun Prasetio Nugroho yang telah menghapus Chat-Chat WA, selaku aparat penegak hukum terlebih keduanya sebagai hakim yang bertugas di kamar pidana seharusnya memahami larangan untuk menghilangkan barang bukti," kata Ali.
Tak hanya itu, menurut Ali, pihaknya juga mengantongi bukti adanya kekhawatiran dari Gazalba Saleh pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait suap pengurusan perkara di MA. Kekhawatiran Gazalba Saleh ikut ditangkap KPK terbukti dari penggantian nomor handphone-nya.
"Sebagai bentuk nyata kekhawatiran terdakwa pasca OTT KPK kemudian mengganti nomor handphonenya dari yang lama dengan nomor handphone yang baru," ucap Ali.
"Tim jaksa juga meyakini jejak digital tidak akan pernah bisa bohong, dan atas hal tersebutlah mengapa terdakwa meminta Prasetio Nugroho untuk segera menghapus semua chat-chat antara terdakwa dengan Prasetio Nugroho," kata Ali.
Ali menambahkan, tim jaksa juga mempedomani asas 'The Binding Force of Precedent' atau asas preseden yang memiliki makna mengharuskan hakim untuk mengikuti putusan hakim lain dalam perkara yang sejenis ata kasus yang sama.
"Atau istilah lainnya adalah asas Similia Similibus (dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula)," kata Ali.
Dari uraian fakta hukum yang telah dituangkan di memori kasasi itu, KPK berharap Mahkamah Agung (MA) dapat menganulir putusan bebas Gazalba Saleh. Hakim MA diharapkan bisa mempertimbangkan uraian tersebut.
"KPK berharap Majelis Hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan Tim Jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan Tim Jaksa," ucap Ali.
Sebagaimana diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Gazalba Saleh (GS). Hakim menyatakan Gazalba Saleh tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan KPK mengeluarkan Gazalba Saleh dari Rumah Tahanan Negara (Rutan). Diketahui, putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Tim Jaksa KPK menuntut agar Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.
Jaksa juga meminta hakim untuk membebankan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba Saleh subsider pidana penjara selama enam bulan.
Editor: Rizky Agustian