Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: KPK OTT Lagi! Tangkap 6 Orang di Kalsel
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Langsung Kasasi

Selasa, 01 Agustus 2023 - 16:52:00 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Langsung Kasasi
Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS) divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS) divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Hakim menyatakan Gazalba Saleh tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Menanggapi putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai putusan Pengadilan Tipikor Bandung. KPK pun langsung mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas itu karena yakin Gazalba Saleh terlibat dalam kasus suap.

"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (1/8/2023).

Saat ini, KPK masih melakukan proses penyidikan terhadap dugaan penerimaan gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gazalba Saleh. KPK berkomitmen untuk membawa dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh ke pengadilan.

"KPK juga segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," tutur Ali.

"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," ujarnya.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut agar Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut