Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Chicco Jerikho hingga Sukatani Gelar Aksi Musikal di Gedung KPK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Serahkan Uang Rp883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif 

Kamis, 20 November 2025 - 16:14:00 WIB
KPK Serahkan Uang Rp883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif 
KPK menyerahkan uang senilai Rp883 miliar kepada yang merupakan hasil rampasan kasus investasi fiktif oleh terpidana Ekiawan Heri Primaryanto. (Foto: Mei Sada)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang senilai Rp883 miliar kepada PT Taspen (Persero) yang merupakan hasil rampasan kasus investasi fiktif yang dilakukan oleh terpidana Ekiawan Heri Primaryanto. Penyerahan ini sebagai bentuk dukungan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu berharap, uang itu dapat dikelola dan manfaatnya bisa lebih dirasakan oleh ASN dan para pensiunan.

"Uang ini dihadirkan sebagai bukti dan memperlihatkan pada masyarakat bahwa uang tersebut sudah diserahkan pada PT Taspen, karena Taspen mengelola dana dari para PNS dan pensiunan," kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (20/11/2025).

Uang yang ditunjukkan pada kesempatan ini hanya senilai Rp300 miliar karena alasan keamanan. Dia menjelaskan, tindakan korupsi yang dilakukan pada dana pensiunan adalah kejahatan yang serius.

Hal ini mengingat dana pensiun adalah milik para ASN yang telah mengabdi pada masyarakat. Selain itu, uang pensiun tentunya digunakan untuk keberlangsungan hidup. 

"Ketika dikorupsi, ini tentu sangat miris, dan Alhamdulillah hari ini kita bisa mengembalikan uang tersebut," ujar Asep.

Sebagai informasi, total kerugian negara akibat kasus korupsi ini senilai total Rp1 triliun. Total tersebut setara dengan upah atau gaji hingga 400.000 ASN.

Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen. Sehingga setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut penghidupan masa tua para ASN se-Indonesia bersama keluarganya.

Selain uang Rp833 miliar, terdapat enam efek yang juga dipindahkan ke Taspen. Nantinya, total aset senilai Rp1 triliun ini akan dikembalikan pada buku Tabungan Hari Tua (THT).

Untuk mencegah kasus serupa terulang kembali, Taspen akan melakukan mitigasi dan perbaikan dari kelemahan yang terjadi di masa lalu. Taspen juga akan melakukan audiensi dengan KPK terkait cara memperbaiki investasi.

Selain itu, Taspen akan menerapkan integritas menjadi poin utama bagi para pegawainya. 

Sebagai informasi, mantan Direktur utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta akibat kasus korupsi ini. Ekiawan dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan Taspen.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola oleh manajer investasi PT IIM.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut