KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang menjerat mantan bupati Aswad Sulaiman. Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pun telah diterbitkan.
"Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
Budi menjelaskan, alasan pihaknya menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut lantaran tidak menemukan kecukupan alat bukti.
"Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti," ujarnya.
"Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," sambungnya.
Kendati demikian, KPK membuka diri jika ada pihak yang memiliki informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.