Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biaya Politik Mahal, KPK Minta Parpol Cegah Aliran Uang Tidak Sah
Advertisement . Scroll to see content

KPK Setor Rp5,5 Miliar ke Negara Hasil Penanganan 3 Kasus Korupsi, Ini Rinciannya

Rabu, 25 Mei 2022 - 07:13:00 WIB
KPK Setor Rp5,5 Miliar ke Negara Hasil Penanganan 3 Kasus Korupsi, Ini Rinciannya
KPK menyetorkan Rp5,5 miliar ke kas negara yang berasal dari penanganan tiga kasus tindak pidana korupsi. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp5,5 miliar ke kas negara yang berasal dari penanganan tiga kasus tindak pidana korupsi. Mulai dari pembayaran uang pengganti hingga hasil lelang barang milik para terpidana kasus korupsi.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono  melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan uang Rp5,5 miliar ke kas negara sebagai hasil penagihan pembayaran denda dan uang pengganti terpidana serta hasil lelang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (25/5/2022).

Dibeberkan Ali, uang sebesar Rp5,5 miliar itu berasal dari pelunasan pembayaran denda dan uang pengganti terpidana mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif. Abdul Latif telah melunasi denda dan uang pengganti ke KPK sejumlah Rp2,1 miliar.

Kemudian, ada hasil lelang barang rampasan terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), Yaya Purnomo. Yaya Purnomo menyumbang sejumlah Rp2,85 miliar dari hasil pelelangan barang rampasannya.

Terakhir, juga berasal dari hasil perampasan uang barang bukti dua terpidana mantan anggota DPRD Jawa Barat, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sejumlah Rp592 juta. KPK berharap penyetoran uang Rp5,5 miliar itu bisa membantu memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

"Optimalisasi asset recovery dari penanganan perkara korupsi oleh KPK menjadi prioritas dalam melakukan fungsi eksekusi. Dengan cara bertahap melakukan penagihan pembayaran uang denda maupun uang pengganti dan lelang barang rampasan KPK," kata Ali.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut