KPK Setor Rp59,2 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Korupsi Dodi Reza Alex Noerdin cs
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang Rp59,2 miliar ke kas negara. Penyerahan ini bagian dari pemulihan aset terkait kasus korupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, uang tersebut berasal dari terpidana korupsi eks Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin dan lainnya.
"Sebagai komitmen KPK untuk memaksimalkan asset recovery, Tim Jaksa Eksekutor Satgas II pada Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara Rp59,2 miliar," kata Ali, Selasa (21/5/2024).
Ali menjelaskan, uang tersebut berasal dari uang denda, uang pengganti, uang rampasan, dan hasil lelang terkait perkara Dodi.
KPK menyatakan akan terus konsisten secara pro aktif menagih komponen asset recovery dari kasus tindak pidana korupsi.
"Sehingga dapat memberikan pemasukan bagi kas negara," ujar Ali.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis Dodi dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan. Dodi terbukti menerima fee dalam proyek di Dinas PUPR.
Dodi juga dihukum membayar uang pengganti Rp1,1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
Editor: Reza Fajri