KPK Setorkan Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terpidana Eni Saragih ke Negara
JAKARTA, iNews.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan denda uang pengganti yang dibayarkan oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp500 juta ke negara. Eni yang merupakan terpidana kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, itu melakukan penyetoran uang pengganti dengan cara mencicil.
"Jaksa eksekusi KPK pada 23 Maret 2021 melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp500 juta yang merupakan cicilan uang pengganti dari total uang pengganti sejumlah Rp5.087.000.000,00 dan SGD40 ribu dari terpidana Eni Maulani Saragih," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).
Diketahui, Eni Maulani Saragih telah divonis enam tahun pidana penjara denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Politisi Golkar itu dinyatakan terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo atas pengurusan proyek PLTU Riau-1. Hakim juga mencabut hak politik Eni Saragih selama tiga tahun.
Selain menyetorkan cicilan uang pengganti dari Eni Saragih, KPK juga menyetorkan uang denda sebesar Rp250 juta dari terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Leonardo sendiri merupakan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama yang divonis dua tahun denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menyuap anggota BPK Rizal Djalil terkait proyek penyediaan air di Kementerian PUPR.
"KPK terus melakukan penagihan uang denda dan uang pengganti dari para terpidana sebagai pemasukan bagi kas negara dari aset recovery tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK," ujar Ali.
Editor: Ibnu Hariyanto