Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua MA Kesal Hakim PN Depok Jadi Tersangka Suap padahal Tunjangan Naik
Advertisement . Scroll to see content

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Ketua PN Depok

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:59:00 WIB
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Ketua PN Depok
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta ke PN Jakarta Selatan. Lembaga antirasuah juga menghormati langkah hukum yang diajukan tersebut.

"KPK memastikan akan menghadapi proses praperadilan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2026). 

Budi meyakini, langkah penyidikan yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan prosedur dan didukung oleh kecukupan alat bukti yang sah.

"KPK juga menegaskan bahwa proses praperadilan tidak menghentikan penanganan perkara," katanya.

Meski begitu, Budi menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan sidang perdana praperadilan yang dijadwalkan digelar pada, Senin (30/3/2026) mendatang.

Sebelumnya, I Wayan Eka Mariarta mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Dia mempersoalkan terkait penyitaan yang dilakukan oleh KPK. 

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Selatan yang dilihat pada Rabu (25/3/2026). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut