KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Ketua PN Depok
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta ke PN Jakarta Selatan. Lembaga antirasuah juga menghormati langkah hukum yang diajukan tersebut.
"KPK memastikan akan menghadapi proses praperadilan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2026).
Budi meyakini, langkah penyidikan yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan prosedur dan didukung oleh kecukupan alat bukti yang sah.
"KPK juga menegaskan bahwa proses praperadilan tidak menghentikan penanganan perkara," katanya.
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS
Meski begitu, Budi menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan sidang perdana praperadilan yang dijadwalkan digelar pada, Senin (30/3/2026) mendatang.
Sebelumnya, I Wayan Eka Mariarta mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Dia mempersoalkan terkait penyitaan yang dilakukan oleh KPK.
Ironi Penegak Hukum, Hakim PN Depok Terjerat Korupsi
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Selatan yang dilihat pada Rabu (25/3/2026).