KPK Siap Hadapi Praperadilan Dirut Nonaktif PLN Sofyan Basir
JAKARTA, iNews.id – Direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir, mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan statusnya sebagai tersangka kasus PLTU Riau-1. Praperadilan itu diajukan Sofyan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Menanggapi hal tersebut, KPK menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh mantan direktur utama BRI itu. KPK meyakini subtansi yang membuktikan Sofyan turut terlibat dalam kasus korupsi PLTU Riau-1.
“KPK pasti akan hadapi. Dan kami juga sangat yakin dengan prosedur dan subtansi dari perkara yang ditangani ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada iNews.id melalui pesan singkat, Jumat (10/5/2019).
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menjelaskan, keyakinan subtansial itu salah satunya dengan fakta bahwa sudah ada vonis terhadap terpidana PLTU Riau-1 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yaitu mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. “Apalagi sejumlah pelaku lain telah divonis bersalah hingga berkekuatan hukum tetap,” ucap Febri.
Sebelumnya, pada Rabu (8/5/2019), Sofyan Basir mengajukan praperadilan ke PN Jaksel dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Hal itu diketahui dari laman resmi PN Jaksel.