Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim
Advertisement . Scroll to see content

KPK Siap Hadapi Praperadilan Dirut Nonaktif PLN Sofyan Basir

Jumat, 10 Mei 2019 - 13:00:00 WIB
KPK Siap Hadapi Praperadilan Dirut Nonaktif PLN Sofyan Basir
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Dok.)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam praperadilan yang diajukan Sofyan, ada sejumlah petitum di antaranya meminta KPK untuk tidak melakukan tindakan hukum apa pun kepada pemohon, seperti pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

“Selama pemeriksaan praperadilan ini sampai dengan adanya putusan pengadilan dalam perkara permohonan praperadilan ini,” hal itu tertulis pada petitum Sofyan dalam provisinya dalam laman PN Jaksel yang dikutip iNews.id, Jumat (10/5/2019).

Sejumlah hal yang dipermasalahkan Sofyan antara lain adalah, KPK tidak sah dalam melaksanakan penetapan dirinya sebagai tersangka, lantaran KPK tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut