KPK Siap Hadapi Praperadilan Dirut Nonaktif PLN Sofyan Basir
Jumat, 10 Mei 2019 - 13:00:00 WIB
Dalam praperadilan yang diajukan Sofyan, ada sejumlah petitum di antaranya meminta KPK untuk tidak melakukan tindakan hukum apa pun kepada pemohon, seperti pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
“Selama pemeriksaan praperadilan ini sampai dengan adanya putusan pengadilan dalam perkara permohonan praperadilan ini,” hal itu tertulis pada petitum Sofyan dalam provisinya dalam laman PN Jaksel yang dikutip iNews.id, Jumat (10/5/2019).
Sejumlah hal yang dipermasalahkan Sofyan antara lain adalah, KPK tidak sah dalam melaksanakan penetapan dirinya sebagai tersangka, lantaran KPK tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Editor: Ahmad Islamy Jamil