KPK Siap Hadapi Tuduhan Surat Palsu
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi tuduhan memalsukan surat dan menyalahgunakan wewenang. Tuduhan itu dilaporkan oleh tim hukum Ketua DPR, Setya Novanto ke Bareskrim Polri.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, dirinya masih menunggu pembuktian dari tim hukum Setya Novanto. Dia yakin surat yang dikeluarkan oleh KPK sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kita lihat saja, kita hadapi. Jangan-jangan yang memalsukan itu yang bilang saya palsu," ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Dia menerangkan, surat yang dikeluarkan KPK bukan atas inisiasi pribadi. Sebaliknya, surat tersebut sudah menjadi keputusan kolektif para pimpinan KPK.
Namun, dia mengakui kebetulan yang menandatangani surat tersebut adalah dirinya karena pimpinan KPK yang lain sedang tidak di tempat. "Ya enggaklah, lihat saja yang tanda tangan itu kan saya, itu keputusan berlima," terangnya.
Persoalan ini berawal dari Bareskrim Polri yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Surat laporan itu tercatat nama Sandi Kurniawan sebagai pelapor terhadap dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang yang disebut sebagai terlapor.
Editor: Kurnia Illahi