Saut Situmorang Rampung Diperiksa terkait Kasus Pemerasan Firli, Ditanya soal Prinsip KPK
JAKARTA, iNews.id - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, rampung diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK nonaktif Firli bahuri ke mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia mengaku dicecar lima pertanyaan soal prinsip-prinsip KPK.
“Hari ini ada beberapa poin lah, hampir 5, di antaranya yang terkait langsung dengan prinsip-prinsip KPK dikaitkan dengan pelanggaran yang dilakukan (Firli),” kata Saut kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Dia mengatakan, KPK Memiliki sejumlah prinsip di antaranya jujur, peduli, tanggung jawab, berani hingga disiplin. Penyidik, kata dia, mengaitkan prinsip-prinsip KPK itu dengan pelanggaran yang diduga dilakukan Firli.
“Nilai-nilai itu dikaitkan dengan yang bersangkutan seperti apa, kalau umpamanya tidak melaporkan LHKPN, itu nilai mana yang dilanggar,” ujarnya.
Dia menjelaskan, penyidik juga bertanya soal perilaku Firli Bahuri dikaitkan nilai yang ada di Dewas KPK. Pasalnya, ia menilai, Dewas memiliki sensor terkait integritas, sinergi hingga profesionalisme.