Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita 11 Mobil-Uang saat Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

Rabu, 05 Februari 2025 - 11:24:00 WIB
KPK Sita 11 Mobil-Uang saat Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
Ilustrasi KPK. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soelistyo Soerjosoemarno di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2/2025). Penyidik menyita 11 mobil hingga uang saat penggeledahan itu.

"11 kendaraan bermotor roda empat (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (5/2/2025). 

Tessa belum menjelaskan secara detail jenis mobil yang disita dari rumah Japto. Begitu pula jumlah uang yang turut disita.

Dia menyebutkan, penggeledahan ini terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Benar, ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel," kata Tessa.

Juru bicara berlatar belakang penyidik itu tidak menjelaskan keterkaitan Japto sehingga rumahnya digeledah terkait kasus yang dimaksud.

Diketahui, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Rita.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut