Nusron Wahid 2 Kali Mangkir Pemeriksaan, MAKI: KPK Bisa Langsung Jemput Paksa
JAKARTA, iNews.id - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah bisa menerbitkan surat perintah membawa atau menjemput paksa Nusron Wahid. Sebab, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu sudah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"KPK sebenarnya bisa langsung menerbitkan surat perintah membawa, karena sudah dua kali mangkir," kata Boyamin dalam keterangannya, dikutip Minggu (18/10/2026).
Pemanggilan pertama Nusron dilakukan pada Rabu (7/10/2026). Saat itu, alasan Nusron absen lantaran ada agenda di internal kementerian yang dia pimpin.
Penjadwalan ulang pemeriksaan kemudian ditentukan pada Kamis (15/10/2026). Dalam kesempatan tersebut Nusron kembali absen lantaran disebut ada perjalanan dinas ke Malaysia.
Boyamin turut menyoroti alasan Nusron absen karena berada di Malaysia. Dia mempertanyakan apakah perjalanan dinas luar negeri tersebut sudah seizin presiden atau belum.