Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Kasus Dana Hibah
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita 4 Bidang Tanah Senilai Rp10 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim

Selasa, 27 Mei 2025 - 22:07:00 WIB
KPK Sita 4 Bidang Tanah Senilai Rp10 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat bidang tanah dan bangunan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jatim 2021-2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, penyitaan dilakukan pada 15-22 Mei 2025. Lokasinya berada di Probolinggo dan Banyuwangi masing-masing satu bidang, serta dua bidang lainnya di Pasuruan. 

"KPK melakukan serangkaian penyitaan terhadap empat bidang tanah dan bangunan," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025). 

Budi menambahkan, keempat bidang tanah tersebut diduga dibeli tersangka dari hasil korupsi senilai Rp8 miliar. Berjalannya waktu, terjadi kenaikan terhadap nilai aset tersebut. 

"Saat ini diperkirakan dari empat aset tersebut dengan nilai taksir saat ini kurang lebih sebesar Rp10 miliar," tuturnya. 

Budi melanjutkan, semua tanah yang disita menggunakan atas nama orang lain.

Adapun, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Pokmas yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim periode 2021-2022.

"KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan perkara korupsi terkait penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas), yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam perkara tersebut, KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Budi dalam keterangannya dikutip, Minggu (25/5/2025).

Budi menyebut KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi, khususnya yang membawahi wilayah Jawa Timur, bersama Tim STRANAS PK, pekan ini melakukan identifikasi awal permasalahan terkait potensi korupsi pada penyaluran dana hibah tersebut, di antaranya kriteria penerima hibah belum memadai.

Dia menjelaskan, hal ini dibuktikan dengan pokmas yang baru dibentuk pada saat ada rencana belanja hibah; ditemukan rekening penerima hibah yang dibuka dan dicairkan pada tahun yang sama; ditemukan rekening setelah pencairan dana hibah, kemudian tidak ada aktivitas lagi; ditemukan rekening dengan spesimen tanda tangan yang sama (ketua atau bendaharanya di kelompok penerima hibah berbeda).

"Besaran porsi anggaran hibah yang belum jelas; belum ada platform untuk melakukan filter penerima hibah agar tidak tumpang tindih antara Kabupaten, Kota, Provinsi, dan Pusat; dan belum ada data tunggal seperti DTKS sehingga berpotensi tumpang tindih," tuturnya.

Selain itu, Budi mengatakan KPK melalui Direktorat Gratifikasi pekan ini juga intens berkoordinasi dengan Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Jatim. KPK mendorong implementasi program pengendalian gratifikasi di lingkungan DPRD.

Sekwan menyambut baik dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya. Sekwan juga meminta pendampingan dan sosialisasi berikutnya dari KPK.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut