KPK Sita 40 Bidang Tanah milik Eks Bupati Kepulauan Meranti terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 40 bidang tanah eks Bupati Kepulauan Meranti, M Adil (MA). Penyitaan tersebut terkait kasus gratifikasi dan TPPU.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan nilai 40 bidang tanah tersebut Rp5 miliar.
"Bahwa penyidik melakukan penyitaan terhadap 40 bidang aset tanah yang diduga milik tersangka yang tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/7/2024).
KPK menyita aset itu setelah melakukan serangkaian penyidikan pada 21-26 Juni 2024 dengan memeriksa 37 saksi. Penyidik KPK juga sudah memasang plang penyitaan terhadap puluhan bidang tanah yang dimaksud.
Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan kasus suap yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil. Kini, KPK kembali menjerat M Adil dengan pasal gratifikasi dan TPPU.
Adil (MA) ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN) serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa (MFA) pada tahun 2023.
Adil dijerat dengan tiga kasus. Pertama, Adil diduga telah melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKPD. Pemotongan anggaran tersebut disamarkan Adil seolah-olah sebagai utang.
Kasus kedua, terkait dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Adil diduga menerima fee Rp1,4 miliar dari perusahaan travel umrah melalui Fitria Nengsih. Fitria Nengsih juga merupakan kepala cabang perusahaan travel tersebut.
Ketiga, berkaitan kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti. Adil diduga menyuap M Fahmi Aressa senilai Rp1,1 miliar agar Pemkab Kepulauan Meranti mendapatkan status predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Editor: Faieq Hidayat