KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima mobil terkait kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sejumlah kendaraan itu disita dari Kantor Bea Cukai pusat.
"Awal pekan ini penyidik melakukan penyitaan lima unit kendaraan roda empat yang disita di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Budi tidak menjelaskan kepemilikan kendaraan yang disita itu. Namun, penyitaan dilakukan lantaran kendaraan itu diduga digunakan para tersangka untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Dia mengatakan mobil-mobil itu sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjadi bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.
KPK Segera Panggil Produsen Rokok Buntut Penangkapan Para Pejabat Bea Cukai
"Mobil-mobil ini juga yang diduga digunakan untuk kegiatan operasional oleh para oknum dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi, baik yang berkaitan dengan importasi barang yaitu dalam proses kepabeanan maupun terkait dengan cukai," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. para yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026.
Terungkap, Ini Alasan KPK Tangkap Kasi Intel Bea Cukai terkait Suap Impor Barang
Terungkap! Kasus Korupsi Bea Cukai juga terkait Maraknya Rokok Ilegal
Lalu, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
Kemudian, John Field selaku Pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Deddy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.
Kasi Intel Bea Cukai Ditetapkan Tersangka meski Sempat Dilepas KPK, Ini Alasannya
Penetapan ini merupakan kelanjutan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu 4 Februari 2026 lalu. Dalam OTT di wilayah Jakarta dan Lampung itu, awalnya KPK menangkap total 17 orang.
John Field sempat melarikan diri saat OTT berlangsung. Namun, dia akhirnya menyerahkan diri ke KPK.
Pada Oktober 2025, diduga terjadi permufakatan jahat antara Orlando Hamonangan, Sisprian, John Field, Andri, dan Deddy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Terbaru, KPK kembali menetapkan satu tersangka baru yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo (BBP). Budiman ditangkap di kantor pusat DJBC pada Kamis, 26 Februari, lantaran diduga menerima dan mengelola uang pelicin dari para pengusaha dan importir sejak November 2024.
Editor: Rizky Agustian