KPK Sita Aset Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, Ini Daftarnya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (24/7/2025). Selain melakukan penahanan, penyidik juga menyita sejumlah aset para tersangka.
Keempat tersangka yang ditahan yakni Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2019-2021.
Kemudian, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad yang merupakan staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2019-2024.
"Dalam perkara ini, penyidik juga melakukan penyitaan benda tidak bergerak berupa bidang tanah maupun tanah beserta bangunan dari empat tersangka tersebut, yang tersebar di sejumlah lokasi," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Berikut rinciannya:
1. Tersangka Gatot: dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Selatan seluas 188 meter persegi serta dua bidang tanah beserta tanam tumbuh/bangunan dengan luas 554 meter persegi di Jakarta Selatan.
2. Tersangka Putri: dua bidang tanah seluas 244 meter persegi di Kota Bekasi, Jawa Barat dan tiga bidang tanah beserta bangunan dengan luas 172 meter persegi di Jakarta Selatan.
3. Tersangka Jamal: sembilan bidang tanah dengan total luas mencapai 20.114 meter persegi yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah.
"Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa aset tanah/bangunan terhadap Tersangka lainnya," ujar Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Rizky Agustian