KPK Sita Barang Bukti Saat Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan, Apa Itu?
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan beberapa waktu lalu. Selain itu, tim penyidik juga menggeledah rumah dinas Bupati Mempawah, Erlina.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mempawah, Kalbar. Pihaknya pun menyita beberapa barang bukti.
"Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).
Budi menjelaskan, barang bukti yang disita masih didalami penyidik. Budi pun mengaku belum bisa menyebutkan secara detail terkait barang bukti yang disita itu.
"Barang bukti ataupun dokumen yang diamankan dan disita akan didalami dan dianalisa penyidik, untuk membantu mengungkap agar perkara ini menjadi terang," ujarnya.
"Adapun, saat ini kami belum bisa menyampaikan secara rinci barang-barang yang diamankan dan disita tersebut," sambungnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tiga tersangka itu terdiri dari pihak penyelenggara negara dan swasta.
"KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, dua merupakan penyelenggara negara dan satu dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).
Kendati begitu, Tessa belum menjelaskan lebih jauh perihal nama-nama dari mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Akan diumumkan secara resmi nanti," ujarnya.
Editor: Puti Aini Yasmin