KPK Sita Homestay hingga Mobil Hasil Korupsi Bupati Mamberamo Tengah, Total Rp10 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset diduga hasil tindak pidana korupsi Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). Aset tersebut berupa dua unit mobil, tiga homestay dan satu rumah tinggal yang total nilainya mencapai Rp10 miliar.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset milik tersangka RHP yang berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (18/4/2023).
"Aset dimaksud yaitu dua unit mobil dan empat bidang tanah beserta bangunan diatasnya berupa tiga homestay dan satu rumah tinggal," sambungnya.
Penyitaan tersebut, kata Ali, merupakan upaya KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi. Saat ini, KPK masih menelusuri aset milik Ricky Ham Pagawak lainnya.
"Tim penyidik masih akan terus melakukan penelurusan aset dari tersangka RHP melalui pemeriksaan saksi-saksi sekaligus dengan melibatkan Tim asset tracing pada Direktorat Labuksi KPK," katanya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).
Setelah dikembangkan, KPK kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menemukan fakta baru dari kasus suap dan gratifikasi Ricky Pagawak.
Editor: Faieq Hidayat