Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD Riau, Apa yang Disita?
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Kontrakan Hasil Korupsi Bupati Probolinggo, Para Penghuni Diizinkan Tinggal Sementara

Selasa, 22 Februari 2022 - 09:45:00 WIB
KPK Sita Kontrakan Hasil Korupsi Bupati Probolinggo, Para Penghuni Diizinkan Tinggal Sementara
KPK menyita kontrakan yang diduga milik Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari . (Foto: Ilustrasi/iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kontrakan yang diduga milik Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA). Kontrakan tersebut disita karena diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin.

Saat dilakukan proses penyitaan, kontrakan tersebut ternyata sedang ditempati oleh seorang penghuni. KPK mempersilakan penghuni tersebut untuk tinggal sementara waktu di kontrakan hasil korupsi Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin. KPK tidak mempermasalahkan dan telah berkoordinasi.

"Tim penyidik sudah koordinasi dengan penghuni bangunan yang disita dimaksud. Untuk sementara ini, benar barang bukti tersebut dititipkan dengan berita acara penitipan kepada penghuni rumah untuk menempati dan merawatnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/2/2022).

Berdasarkan informasi yang didapat Ali dari tim di lapangan, penghuni kontrakan tersebut juga tidak menyoal terkait proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK. Mereka, kata Ali, mempersilakan penyidik KPK untuk menyita kontrakan yang diduga milik Puput dan Hasan.

"Mereka dapat memahami bahwa saat ini tanah bangunan dimaksud  telah  dilakukan penyitaan sebagai bagian proses hukum terkait dugaan TPPU dengan tersangka PTS dkk," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan Anggota nonaktif DPR sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.

Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.

Kasus suap jual beli jabatan kepala desa tersebut sudah masuk proses persidangan. Bahkan, sejumlah pihak yang terlibat sudah diputus bersalah. Saat ini, KPK masih menyidik dugaan penerimaan gratifikasi serta TPPU Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut