KPK Sita Rp1,8 Miliar dalam OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang dengan jumlah total Rp1.813.300.000 dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Uang itu diduga sebagai suap untuk Saiful dan pejabat daerah lainnya di Sidoarjo.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, total uang yang diamankan KPK adalah Rp1.813.300.000. KPK akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
KPK telah menetapkan Saiful bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih (SST); Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto (JTE), dan; Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji (SSA). Selanjutnya, dua orang dari unsur swasta Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).
Sebelumnya dalam kegiatan tangkap tangan di Sidoarjo, Selasa (7/1/2020), KPK total menangkap 11 orang, yakni Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto Sanadjihitu Sangadji, Ibnu Ghopur, Totok Sumedi. Kemudian, Iwan (IWN) swasta, Siti Nur Findiyah (SNF) swasta atau staf Ibnu Ghofur, Suparni (SUP) swasta atau staf Ibnu Ghofur, Kepala Sub Bagian Protokol Novianto (N), dan Budiman (B) ajudan Saiful Ilah.
Alex menyatakan, KPK menerima informasi akan adanya transaksi penyerahan uang terkait dengan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo. “Setelah memastikan telah terjadi serah terima uang terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, KPK mengamankan IGR, TSM, dan IWN di parkiran pendopo (rumah dinas bupati) Kabupaten Sidoarjo pada 7 Januari 2020 pukul 18.18 WIB,” ungkapnya.