Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Rp3 Miliar dari Rumah Dinas Wali Kota Bekasi

Kamis, 06 Januari 2022 - 19:21:00 WIB
KPK Sita Rp3 Miliar dari Rumah Dinas Wali Kota Bekasi
KPK menyita total uang sebesar Rp3 miliar dari OTT Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) alias Bang Pepen. (Foto: MPI/Ariedwi Satrio)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita total uang sebesar Rp3 miliar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) alias Bang Pepen. Sementara itu KPK juga menyita buku rekening bank dengan jumlah uang Rp2 miliar. 

Jumlah uang sitaan itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022) terkait penetapan Rahmat Effendi sebagai tersangka.

"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 miliar," katanya. 

Jumlah uang itu diduga berkaitan dengan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak untuk Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, serta pejabat Pemkot Bekasi lainnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan tersangka. Mereka yaitu Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE); Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Bunyamin (MB); Camat Jatisampurna, Wahyudin; Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi serta Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai tersangka penerima suap. 

Mereka diduga menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Sementara empat tersangka lainnya yakni Direktur PT MAM Energindo (PT ME), Ali Amril (AA); pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen (LBM); Direktur PT Kota Bintang Rayatri (PT KBR), Suryadi (SY) serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS) sebagai tersangka pemberi suap.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut