KPK Sita Rp8,075 Miliar terkait Suap Ketok Palu RAPBD Jambi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp8,075 miliar terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 atau yang lebih karib disebut suap 'ketok palu'. Nantinya, uang suap itu akan didalami lebih lanjut saat proses penyidikan.
"Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi suap DPRD ini, KPK telah dilakukan penyitaan uang dengan jumlah sekitar Rp8,075 M," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Setyo Budiyanto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (8/8/2021).
Jumlah total uang yang disita tersebut terungkap saat KPK mengumumkan tersangka baru terkait kasus suap 'ketok palu', Paut Syakarin (PS). Paut Syakarin diduga berperan sebagai pihak sebagai penyokong dana dan pemberi uang suap ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi.
Adapun, uang suap yang disokong Paut untuk anggota DPRD yakni, masing-masing sebesar Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017. Pemberian uang oleh Paut diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017.
KPK mengungkap jumlah dana yang sudah disiapkan oleh Paut untuk para anggota DPRD Jambi seluruhnya sekira Rp2,3 miliar. Adapun, rincian pembagiannya yakni, uang sebesar Rp325 juta pada November 2016 diberikan Paut melalui Hasanudin kepada Effendi Hatta di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi.
Uang Rp325 juta itu sebagai titipan untuk 13 orang anggota Komisi III yang masing-masing mendapatkan Rp25 juta perorang. Uang itu sudah dibagikan oleh Saudara Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat saat acara Bimtek.
Kemudian, pada sekira akhir Januari 2017, Paut kembali memberikan uang sebesar Rp1,950 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin. Uang itu diserahkan di rumah Paut. Setelah diterima, uang itu kemudian diserahkan oleh Effendi Hatta dan Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III DPRD Jambi lainnya.
Atas perbuatannya, Paut Syakarin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 23 orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Salah satu tersangka perdana dalam perkara ini yaitu, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi sebagai tersangka. Bahkan, Anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan.
Saat ini, KPK masih memproses penyidikan empat mantan anggota DPRD Jambi atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Keempat mantan legislator Jambi itu yakni, Fahrurrozi (FR); Arrakmat Eka Putra (AEP); Wiwid Iswhara (WI); dan Zainul Arfan (ZA).
Editor: Faieq Hidayat