KPK Sita Rupiah dan Yuan Senilai Rp100 Juta di Rumah Bupati Bekasi
JAKARTA, iNews.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari bukti kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta.
KPK mengamankan uang lebih dari Rp100 juta dalam pecahan rupiah dan yuan saat menggeledah rumah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
“Terkait dengan penggeledahan di rumah Bupati Bekasi, KPK menemukan uang rupiah dan yuan dalam jumlah lebih dari Rp100 juta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (18/10/2018).
KPK belum mengonfirmasi apakah uang tersebut terkait dengan kasus suap proyek perizinan Meikarta atau bukan. Diduga uang tersebut bagian dari aliran dana suap perizinan proyek Meikarta.
Tim KPK masih melakukan penggeledahan di lokasi-lokasi yang diduga masih ada bukti-bukti tambahan kasus tersebut. Ada lima titik yang digeledah KPK hari ini, yakni Apartemen Trivium, rumah CEO Lippo Group James Riady, kantor Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Damkar Bekasi.
Menurut Febri, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penerimaan suap perizinan pembangunan proyek Meikarta oleh sejumlah dinas di Pemkab Bekasi. KPK juga sudah mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait perizinan Meikarta.
“Sejauh ini disita dokumen terkait perizinan oleh Lippo ke Pemkab, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer dan lainnya,” ujar Febri.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Diduga sebagai pemberi suap yakni Billy Sindoro dan dua konsultan Lippo Group Taryadi serta Fitra Djaja Purnama. Kemudian, pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Mereka disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun tersangka penerima suap yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Kebakaran Bekasi Sahat M Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto