KPK Sita Sejumlah Dokumen Telkomsigma terkait Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari Head Legal PT Telkomsigma, Wisnu Kamulyan. Penyitaan tersebut dilakukan penyidik Lembaga Antirasuah saat memeriksa Wisnu sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 pada, Senin (19/5/2025).
"KPK melakukan penyitaan beberapa dokumen kepada saksi sebagai tambahan barang bukti untuk perkara dimaksud," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis dikutip, Rabu (21/5/2025).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Meski begitu, identitas ketiganya sampai saat ini belum diungkap.
"Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan di kasus digitalisasi SPBU PT Pertamina," ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Adapun surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut telah diterbitkan pada September 2024 lalu.
Penyidik KPK juga telah memeriksa terhadap sejumlah saksi, di antaranya, Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas Agustinus Yanuar Mahendratama, Head of Outbound Purchasing PT SCC Aily Sutedja, VP Corporate Holding and Portfolio IA PT Pertamina Anton Trienda, Eks Sales Enterprise PT Packet Systems Antonius Haryo Dewanto.
Saksi lainnya yakni Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama Charles Setiawan, VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga Ariwibawa, Mantan Direktur PT Dabir Delisha Indonesia Asrul Sani, Mantan Direktur Sales & Marketing PT Pins Indonesia Benny Antoro, Mantan Direktur PT LEN Industri Bobby Rasyidin.
Editor: Aditya Pratama