KPK Sita Uang hingga Aset Senilai Rp80 Miliar Kasus Dermaga Sabang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan beberapa aset bernilai Rp80 miliar. Aset tersebut disita terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang dibiayai APBN pada tahun anggaran 2006-2011.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka.
"Telah menyita uang dan beberapa aset dengan nilai lebih dari Rp80 miliar dari dua tersangka korporasi dimaksud," ujar Ali Fikri di Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Dia menuturkan, aset tersebut diyakni terakit dengan kasus yang ditangani KPK saat ini. "Penyitaan uang tersebut karena diduga terkait dengan perkara dan tentu nantinya dalam rangka memaksimalkan asset recovery hasil tindak pidana korupsi," ucap Ali.
KPK menilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut Rp313,3 miliar. Selain itu, tim penyidik KPK juga telah memeriksa 140 saksi.