KPK Sita Uang hingga Aset Senilai Rp80 Miliar Kasus Dermaga Sabang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan beberapa aset bernilai Rp80 miliar. Aset tersebut disita terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang dibiayai APBN pada tahun anggaran 2006-2011.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka.
"Telah menyita uang dan beberapa aset dengan nilai lebih dari Rp80 miliar dari dua tersangka korporasi dimaksud," ujar Ali Fikri di Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Dia menuturkan, aset tersebut diyakni terakit dengan kasus yang ditangani KPK saat ini. "Penyitaan uang tersebut karena diduga terkait dengan perkara dan tentu nantinya dalam rangka memaksimalkan asset recovery hasil tindak pidana korupsi," ucap Ali.
KPK menilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut Rp313,3 miliar. Selain itu, tim penyidik KPK juga telah memeriksa 140 saksi.
Sebelumnya, Kamis (30/12/2021), KPK telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap kedua) dengan tersangka PT Nindya Karya yang diwakili oleh Plt. Direktur Utama dan PT Tuah Sejati yang diwakili oleh Direktur Utama dari tim penyidik ke tim jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.
Selanjutnya, tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.
PT Nindya Karya dalam pekerjaan tersebut menjadi general kontraktor, sementara PT Tuah Sejati menjadi kontraktor konstruksi. Kedua perusahaan itu menjadi tersangka korporasi sejak 2018.
Dalam kasus tersebut, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono yang merupakan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah melakukan korupsi dari proyek senilai total Rp793 miliar yang dibiayai APBN pada tahun anggaran 2006—2011.
Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp313 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang. Kedua korporasi ini diduga mendapat keuntungan sejumlah Rp94,58 miliar yang berisiko tidak dapat dikembalikan ke negara jika korporasi tidak diproses.
Editor: Kurnia Illahi