KPK Sita Uang Rp525 Juta dari OTT Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Jalan di Kaltim
JAKARTA, iNews.id- KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimatan Timur. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut ada uang tunai Rp525 juta disita dari OTT itu.
"Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp525 juta sebagai sisa dari nilai Rp1,4 Miliar yang diberikan, selanjutnya para pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," kata Tanak, di Gedung KPK, Sabtu (25/11/2023).
Tanak melanjutkan, OTT dilakukan pada Kamis 23 November 2023, bermula di Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, tim KPK langsung melakukan penangkapan terhadap NM, ANR, HS, RF dan RS.
"Karena adanya informasi masyarakat terkait dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya dalam proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur," kata Tanak.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) 2023. Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (23/11/2023).
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah, Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B, Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim, Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto (HS) selalu staf PT Fajar Pasir Lestari sekaligus menantu ANR, dan Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV Bajasari.
Selaku pemberi, NM, ANR dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Tersangka RF dan RS sebagai pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor: Ibnu Hariyanto