OTT di Kaltim, KPK Tetapkan 5 Tersangka
JAKARTA, iNews.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimatan Timur. Kelima tersangka ini diduga terlibat dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) 2023.
Kelima tersangka yakni Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B, Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim, Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto (HS) selalu staf PT Fajar Pasir Lestari sekaligus menantu ANR, dan Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV Bajasari.
"Terhitung mulai 24 November 2023 sampai dengan 13 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers di kantornya, Sabtu (25/11/2023).