KPK soal 2 Tersangka Baru Kasus Suap di DJKA: ASN Kemenhub dan BPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kedua tersangka yakni apartur sipil negara (ASN) dari Kemenhub dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ada tersangka baru, dua orang. Satu dari Kemenhub RI dan satunya lagi dari BPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (22/1/2024).
Kendati demikian, Ali belum mengungkap identitas kedua tersangka baru tersebut.
Sebagai informasi, KPK memanggil empat aparatur sipil negara (ASN) untuk diperiksa dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan DJKA Kemenhub hari ini. Keempatnya diperiksa sebagai saksi.
Keempat ASN Kemenhub yang dipanggil sebagai saksi tersebut yakni Fatir Payungan Siregar, Eko Budi Santoso, Heri Supardiman dan Gunawati.
KPK juga telah memeriksa Sekjen Kemenhub Novie Riyanto sebagai saksi pada Kamis (18/1/2024). Novie dicecar soal pengaturan pemenangan lelang proyek di Kemenhub hingga pengondisian temuan audit BPK.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan pengusaha M Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan jalur kereta api pada DJKA Kemenhub.
Nama Suryo kerap disebut dalam sidang kasus tersebut. Suryo disebut sebagai makelar proyek DJKA. Dia disebut sebagai pihak yang menerima aliran uang haram.
Dalam dakwaan terdakwa Putu Sumarjaya, Suryo disebut menerima uang haram dari proyek pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900. Suryo disebut menerima uang Rp9,5 miliar dengan istilah 'sleeping fee' dari proyek tersebut.
Editor: Rizky Agustian