KPK: Sofyan Basir Diduga Terima Janji Dapat Bagian Sama dengan Eni
JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada sejumlah pertemuan yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) PLN Sofyan Basir dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Pertemuan terkait dengan proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Dari pertemuan itu KPK menduga Sofyan Basir menerima janji mendapatkan bagian yang sama besar dengan Eni dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham jika dirinya berhasil membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
"SFB (Sofyan Basir) diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).
Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan pengembangan penyidikan. Dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kerja sama proyek ini, KPK telah lebih dulu menetapkan Eni dan Kotjo sebagai tersangka. Setelah itu giliran Idrus turut bersatus tersangka. Ketiganya telah divonis.
Dugaan Sofyan Basir akan menerima bagian sama besar dengan Eni dan Idrus itu diketahui setelah KPK mencermati proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, KPK mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Sofyan sebagai tersangka.
Untuk diketahui, dugaan keterlibatan Sofyan pernah diungkap Eni Saragih di persidangan pada 11 Oktober 2018. Politikus Partai Golkar itu menyebut dirinya telah menawarkan Sofyan Basir mendapatkan jatah paling besar jika Johannes berhasil mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Pernyataan itu yang kemudian ditanyakan hakim saat persidangan. "Tetapi Sofyan Basir menolak. Dia meminta supaya dibagi rata, saya, Idrus, dan Sofyan Basir," kata hakim. Pernyataan tersebut dibenarkan Eni. "Iya, betul Yang Mulia," kata Eni.
Saut tidak menjelaskan besaran rupiah yang dijanjikan kepada Sofyan Basir. Namun dalam BAP dan persidangan diketahui bahwa Eni diduga menerima suap Rp4,7 miliar dari Kotjo yang diberikan secara bertahap.
"Tersangka (Sofyan Basir) diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Saut.
Atas perbuatannya, Sofyan diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Zen Teguh