Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

KPK: Sofyan Basir Tunjuk Kuasa Hukum Baru untuk Tangani Praperadilan

Jumat, 31 Mei 2019 - 19:30:00 WIB
KPK: Sofyan Basir Tunjuk Kuasa Hukum Baru untuk  Tangani Praperadilan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis informasi yang menyebut mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir mencabut permohonan praperadilan yang diajukannya. Hingga kini KPK tidak menerima pemberitahuan tentang pencabutan gugatan tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, Sofyan justru menunjuk kuasa hukum baru khusus untuk menangani praperadilan tersebut. Hal ini telah dikonfirmasi KPK kepada Sofyan dalam pemeriksaan hari ini.

"KPK mendapatkan pemberitahuan bahwa SFB (Sofyan Basir) menunjuk kuasa hukum baru khusus untuk melakukan praperadilan," kata Febri, Jumat (31/5/2019).

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menjelaskan, berdasarkan praperadilan yang diajukan sebelumnya, sidang bakal digelar pada 17 Juni 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK, kata Febri, yakin argumen Sofyan ditolak jika berkaca pada kasus-kasus sebelumnya.

"Beberapa poin yang diajukan saat ini sebenarnya relatif tidak ada yang baru dan berulang kali argumentasinya sudah ditolak dalam berbagai perkara," kata dia.

Sejumlah poin yang dipersoalkan Sofyan di antaranya penetapan tersangka yang bersamaan dengan proses penyidikan. Selain itu penggunaan bukti-bukti lama dan SFB tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Meskipun demikian, KPK menyatakan pihaknya tetap fokus dalam menuntaskan perkara suap PLTU Riau-1 yang menjerat Sofyan.

"Pengajuan atau pencabutan praperadilan adalah hak tersangka, namun tentu saat ini penyidik fokus menangani perkara pokok dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) tersebut," ucapnya.

Sofyan Basir mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (Jaksel) dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Pengajuan itu tertera pada hari Rabu (8/5/2019).

Dalam praperadilan itu ada sejumlah petitum di antaranya meminta KPK tidak melakukan tindakan hukum apapun kepada pemohon, seperti pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Sofyan juga menyatakan bahwa KPK tidak sah dalam melaksanakan penetapan dirinya sebagai tersangka. Karena itu dia menyebut tindakan KPK saat ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Kuasa hukum Sofyan Soesilo Aribowo sebelumnya menyebut Sofyan telah mencabut permohonan praperadilan karena ingin fokus ke pokok perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Benar. (alasannya Sofyan Basir) mau fokus pokok perkara (PLTU Riau-1)," kata Soesilo Aribowo melalui pesan singkat kepada iNews.id, Jumat (24/5/2019).

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut