Sidang Praperadilan Sofyan Basir Ditunda Hingga 17 Juni 2019
JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana praperadilan Sofyan Basir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan permohonan harus ditunda hingga empat pekan mendatang. Hal itu menyusul permohonan penundaan yang dilayangkan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengawali masa sidang, terlihat kursi barisan pihak termohon (KPK) masih kosong. Hakim Tunggal Agus Widodo menyampaikan PN Jaksel akan memanggil kembali pihak termohon. Kemudian, hakim Agus menyampaikan kepada pihak pemohon yakni tim kuasa hukum Sofyan Basir untuk menunda agenda sidang praperadilan hari ini.
Namun, salah satu kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo merasa keberatan atas surat permohonan penundaan sidang yang dilayangkan KPK. Menurut dia, putusan penetapan praperadilan itu paling lambat diputuskan selama tujuh hari.
"Kami keberatan, kalau kami usul ditunda tiga hari karena kalau seminggu saja kepotong (libur) lebaran," kata Soesilo, dalam persidangan, di PN Jaksel, Senin (20/5/2019).
Kendati demikian, Hakim Agus tak mengindahkan permohonan yang dilayangkan tim kuasa hukum Sofyan Basir. Bahkan, dia langsung memutuskan sidang ini ditunda usai Hari Raya Idul Fitri (Lebaran).