KPK Sudah Tetapkan Status Hukum terkait OTT Bupati Pekalongan, Jadi Tersangka?
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan status hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Penetapan status hukum tersebut setelah dilakukan ekspose.
"Dalam lanjutan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Pekalongan ini, malam tadi sudah dilakukan ekspose, dan perkara ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3/2026).
Budi menambahkan, penyidik KPK sudah menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi senyap itu.
"KPK juga sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan, dalam satu kali dua puluh empat jam," tuturnya.
KPK Ungkap OTT Bupati Pekalongan terkait Pengadaan Outsourcing
Kendati begitu, Budi belum menyebutkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atau sekadar saksi. Menurutnya, hal tersebut akan disampaikan pada konferensi pers nanti.
"Untuk kronologi, konstruksi, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan lengkap nanti melalui konferensi pers," ucapnya.
OTT KPK di Jateng, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap!