Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Undang Presiden Prabowo ke Acara Hari Antikorupsi Sedunia di Yogya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus RSUD Koltim, Ini Penampakannya

Senin, 24 November 2025 - 20:58:00 WIB
KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus RSUD Koltim, Ini Penampakannya
Tiga tersangka kasus RSUD Koltim, dari kiri ke kanan: Hendrik Permana, Aswin dan Yasin (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka baru kasus suap proyek pembangunan dan peningkatan fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Senin (24/11/2025). Tiga orang itu di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yasin dan Hendrik Permana serta arsitek bernama Aswin Griksa Fitranto.

Ketiganya sudah ditetapkan tersangka pada awal 6 November 2025 lalu.

Setelah ditetapkan tersangka, KPK langsung menggiring ketiganya untuk diperlihatkan ke publik. KPK juga langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan.

"Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai 13 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (24/11/2025).

Dengan ditetapkannya tiga tersangka baru ini, maka tersangka dugaan korupsi proyek RSUD Kolaka Timur menjadi 8 orang. KPK sebelumnya telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Lima orang yang ditetapkan sebelumnya merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 7 Agustus 2025.

Lima orang itu adalah Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis; PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim; PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto; serta dua orang pihak swasta yang terdiri atas Deddy Karnady dan Arif Rahman.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut