KPK Tahan 5 Tersangka Baru Kasus Dana PEN Situbondo
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo. Kali ini, lima orang tersangka baru ditahan terkait kasus tersebut.
"KPK melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam dugaan TPK terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).
Penahanan ini dilakukan usai kelimanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK hari ini.
Mereka yang ditahan adalah, Roespandi selaku Direktur CV Ronggo, Adit Ardian Rendy Hidayat selaku Direktur CV Karunia, dan Tjahjono Gunawan sebagai pemilik dan pengendali CV Citra Bangun Persada.