KPK Tahan Bupati Muara Enim Juarsah Kasus Proyek Dinas PUPR 2019
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Muara Enim Juarsah, Senin (15/2/2021). Dia ditahan terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim 2019.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Juarsah ditahan selama 20 hari terhitung 15 Februari 2021 hingga 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019," ujar Karyoto di Jakarta, Senin (15/1/2021).