Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tahan Dua Tersangka di Kasus Gratifikasi Wali Kota Semarang Mbak Ita

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:35:00 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka di Kasus Gratifikasi Wali Kota Semarang Mbak Ita
KPK tahan 2 tersangka dalam kasus gratifikasi Wali Kota Semarang mbak Ita (Foto: iNews.id/Jonatahan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Dua orang yang dimaksud adalah, Martono (M) selaku Ketua Gapensi Kota Semarang dan Rachmat Utama Djangkar (RUD) selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa.
 
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua tersangka akan ditahan di Rutan KPK," ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Jumat (17/1/2025). 

Martono diduga menerima gratifikasi bersama-sama Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. 

Untuk tersangka Rachmat U Djangkar diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Pantauan di lokasi, kedua tersangka tersebut selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 18.27 WIB. Saat selesai, keduanya sudah terlihat mengenakan rompi orange khas tahanan KPK. 

Setelahnya, mereka digiring menuju mobil tahanan untuk diangkut menuju rumah tahanan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut