Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Baru 2 Kali Gelar OTT Tahun Ini, KPK Minta Maaf
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tahan Eks Dirut Hutama Karya terkait Kasus Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera

Rabu, 06 Agustus 2025 - 19:27:00 WIB
KPK Tahan Eks Dirut Hutama Karya terkait Kasus Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
KPK menahan eks Dirut Hutama Karya Bintang Perbowo dan eks Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi, M Rizal Sutjipto terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTTS. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) 2018-2022, Rabu (6/8/2025). Kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan di sekitar JTTS mencapai Rp205,14 miliar. 

Adapun, Bintang ditahan bersama M Rizal Sutjipto yang merupakan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya. 

Pantauan di lokasi, keduanya terlihat dari lantai dua yang merupakan lokasi ruang pemeriksaan sekira pukul 18.43 WIB.

Pada kesempatan tersebut, mereka terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Dengan tangan terborgol, keduanya digiring menuju ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK untuk dijelaskan konstruksi perkara tersebut. 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6-25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/8/2025). 

Asep menjelaskan, sejatinya terdapat satu tersangka lain, yakni pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Iskandar Zulkarnaen. Namun, Iskandar meninggal dunia pada 8 Agustus 2024. Selain itu, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi. 

Atas perbuatannya, para terrsangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut